KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas menggandeng UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P3APPKB Kapuas melakukan pendampingan terhadap korban persetubuhan yang masih di bawah umur.

Pendampingan dilakukan terhadap korban berusia 17 tahun yang disetubuhi ayah tirinya sendiri hingga hamil sekitar 8 bulan.

“Ini karena dari pemeriksaan sampai saat ini korban mengalami trauma, sehingga kita lakukan pendampingan terhadap korban dengan melibatkan UPT PPA,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Senin, 13 Maret 2023.

Kapolres melanjutkan, sejak beberapa hari lalu, korban berada di rumah Aman untuk menghilangkan trauma.

“kemudian juga ketika diperlukan mengambil keterangan dari korban berkaitan dengan kasus ini,” ucapnya.

--page

Sebelumnya, dalam kasus ini, Satreskrim Polres Kapuas telah menangkap seorang pria lansia berusia 71 tahun karena menyetubuhi anak tirinya hingga hamil. (DODI RIZKIANSYAH/Y)