BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung kampanye sertifikasi halal di wilayah ini melalui sosial media.
"Sertifikasi halal produk ini wajib kita dukung. Mari kita kampanye melalui facebook maupun media sosial lainnya," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kotim Rihel, saat menghadiri kampanye mandatory sertifikasi halal gratis di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) ruang promosi I, Sabtu, 18 Maret 2023.
Rihel juga meminta masyarakat untuk menyebar luaskan informasi mengenai sertifikasi halal gratis, agar seluruh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah ini segera memiliki jaminan kehalalan produk.
Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Republik Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Pemerintah telah memberikan batas waktu hingga 17 Oktober 2024. Selebihnya produk tanpa label halal akan dikenai sanksi.
Menurut Rihel, Kotim telah menjadi salah satu tujuan pengunjung dari berbagai daerah. Ia berharap, sertifikasi halal mampu memberikan jaminan, rasa aman dan ketidak ragu-raguan pengunjung untuk membeli produk UMKM lokal Kotim.
--page
Untuk itu, ia meminta pelaku UMKM memanfaatkan kesempatan dan kepada seluruh pihak untuk terus menggencarkan kampanye sertifkkasi halal gratis.
"Kaitannya dengan ini kesempatan bapak ibu yang punya usaha mumpung ini gratis. Aji mumpung ajak teman dan saudara ayo berbondong-bondong daftar sertifikasi halal. Jika tidak tau prosedurnya bisa bertanya Kemenag atau pendamping. Jangan takut bertanya," demikian Rihel. (DEWI PATMALASARI/H)









