SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur mengamankan seorang laki-laki (50 tahun) diduga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Ruko samping Polres Kotim, Jalan Jendral Sudirman, Minggu, 26 Maret 2023.

Kepala Satpol PP Kotim Fuad Sidiq, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng Rianto mengatakan, laki-laki asal Madiun, Jawa Timur ini sebelumnya pernah bekerja di perkebunan sawit sebagai borongan piringan dan telah berada di Sampit kurang lebih 2 setengah bulan. 

"Dia mengganggu pemilik laundry depan pemda dan menjebol dapur ruko Datu Vapor di Jalan Tambun," ujarnya. 

Ia marah dengan nada kasar serta mengancam warga dengan memegang batu. Bahkan anggota Satpol PP pernah dilempar batu olehnya. 

Satpol PP menurunkan 7 personel untuk mengamankan orang tersebut serata barang bawaannya yang tertinggal di musala Pemda.

--page

"Regu patroli mengantar orang itu ke Dinas Sosial untuk di amankan. Informasi dari pihak dinas sosial orang tersebut akan dipulangkan ke daerah asal," demikian. (DEWI PATMALASARI/R)