BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisal JU (44) ditangkap polisi setalah kedapatan mengedarkan puluhan barang haram narkotika jenis sabu di Jalan Wijaya Kusuma, Desa Bukit Indah, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa, 28 Maret 2023.
Kapolsek Antang Kalang Iptu Affandi mengatakan, pelaku diamankan hasil dari tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkoba.
"Saat menerima laporan dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya," kata Iptu Affandi, Kapolsek Antang Kalang, Rabu, 29 Maret 2023.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu berjumlah 48 bungkus plastik klip dengan berat 9,94 gram.
"Dari hasil penggeledahan kami menemukan sabu yang di simpan pelaku dalam sebuah kain hitam dan di dalam dompet pelaku," beber Kapolsek
--page
Selain itu, pihaknya juga menemukan berang bukti lainnya yakni , 2 buah potong sedotan, 1 buah kotak minyak rambut, 1 buah handphone dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
"Kini pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan di Mapolsek Antang Kalang untuk di periksa lebih lanjut," jelasnya. (BUDDI RAHMAT H/Y)









