BORNEONEWS, Palangka Raya - Deny Primasta alias Deny terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu seberat seberat 1,12 kilogram divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Sumaryono pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 3 April 2023
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 20 tahun, denda Rp 2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Diketahui terdakwa ditangkap pada Minggu, 13 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Temanggung Kanyapi I Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Terdakwa melakukan aksi tersebut pada bulan November 2022 setelah dihubungi oleh seseorang bernama Buaya (DPO) pada tanggal 4 November 2022 sekitar jam 17.00 WIB yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu.
--page
Sabu tersebut berhasil diambil oleh terdakwa dari sebuah tempat di Jalan Kecipir, Kelurahan Panarung, Palangka Raya. Terdakwa kemudian memecah sabu tersebut menjadi beberapa bagian dan menjualnya. Pada saat penangkapan, terdakwa sedang menunggu perintah selanjutnya dari buaya (DPO).
Saat menggeledah tempat tinggal Deny, polisi menemukan barang bukti berupa 40 paket sabu dengan berat kotor 1.144,39 gram dan berat bersih 1.122,61 gram, timbangan digital, bungkus plastik klip, dan ponsel. Kepada polisi, Deny mengaku dari penjualan sabu tersebut dia akan mendapatkan upah Rp30 juta dari Buaya. (APRIANDO/Y)









