PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Palangka Raya meringkus budak sabu, kali ini seorang pria yang berinisial AM digiring ke markas polisi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP GS Rahail membenarkan adanya penangkapan tersebut, pria berinisial AM (36) ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 46 Kelurahan Tangkiling.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat, hingga jajaran Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 paket serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,4 gram.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, kami menemukan 1 paket sabu tersebut didalam kantong plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih 2 lembar dan dibalut juga dengan kertas stiker warna merah di dalam tas selempang merk eiger milik pelaku," Katanya, Selasa, 4 April 2023.

Lebih lanjut, pria berpangkat tiga balok emas ini mengungkapkan, pihaknya berterimakasih banyak kepada masyarakat Kota Palangka Raya, yang telah memberikan informasi sebagai upaya menjaga Kamtibmas dan memutuskan peredaran narkoba di Kota Cantik.

--page

"Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan," pungkasnya. (PATHUR/H)