SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah  Kabupaten Kotawaringin Timur rencananya akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah pada Senin, 10 April 2023 mendatang.

Adapun penerima THR terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, prajurit TNI, anggota POLRI, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Dasar pembayaran THR adalah gaji Maret 2023 dan TPP THR 50 persen dari TPP yang diterima bulan Februari 2023," jelas Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim Juma'eh, Kamis, 6 April 2023.

Pegawai yang menerima tunjangan THR dilingkungan pemerintah Kabupaten Kotim yakni sebanyak 5.708 orang yang terdiri dari pejabat negara 2 orang, PNS 5.343 orang dan PPPK 363 orang dengan total anggaran sebesar Rp. 25.580.914.100 atau dua puluh lima miliar lima ratus delapan puluh juta sembilan ratus empat belas ribu seratus rupiah.

Dasar pembayarannya adalah peraturan pemerintah (PP) nomor 15, tanggal 29 Maret 2023, tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiun, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023. Serta peraturan bupati nomor 9 tanggal 5 April 2023, tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023. 

--page

Sementara, pembayaran gaji ketiga belas rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni 2023 dengan besaran gaji yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023. (NOOR ANNISA/H)