BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur meyakini bahwa pengurusan izin berusaha melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) akan mempermudah setiap pelaku usaha yang ada.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Alang Arianto saat yang hadir dalam bimtek perijinan berusaha berbasis resiko oleh DPMPTSP setempat mengatakan, melalui sistem OSS pemerintah melakukan reformasi untuk kemudahan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
"Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mana di dalamnya ada pelaku usaha," ujarnya, Rabu, 10 Mei 2023.
Menurutnya, Kementerian Investasi/BKPM telah meresmikan penggunaan sistem OSS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mana kehadiran OSS dan regulasi ini dihadirkan guna memudahkan investor untuk mengajukan permohonan perizinan secara elektronik dan terintegrasi dengan instansi terkait.
"Mempermudah proses perizinan bagi usaha yang berisiko rendah maupun mempercepat pengambilan keputusan bagi usaha yang berisiko tinggi dengan mengusung prinsip One Stop Service yaitu mengatur bahwa setiap pemohon perizinan hanya perlu mengajukan permohonan ke satu pintu pelayanan perizinan," ungkapnya.
--page
Hal tersebut, lanjutnya, dapat mempercepat proses perizinan dan memudahkan para investor serta prinsip keterbukaan, dimana setiap informasi mengenai proses perizinan berusaha harus dapat diakses oleh publik dan terbuka untuk umum.
Dia menambahkan, kebijakan ini juga sekaligus menjadi bagian dari peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana pemerintah terus berupaya memberikan peluang usaha bagi para pengusaha mikro menengah, menyediakan lapangan kerja, dan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Bimtek perizinan berusaha yang digelar Pemkab melalui DPMPTSP ini juga diharapkan dapat menciptakan sinkronasi terkait regulasi yang telah ditetapkan, agar tidak ada kesalahpahaman antar Pemerintah Daerah dan pelaku usaha sehingga mampu menjamin pelaksanaan kegiatan usaha secara efisien, efektif, transparan, terbuka dan akuntabel serta dapat meningkatkan perekonomian di Kabupaten Kotawaringin Timur. (NOOR ANNISA/Y)









