BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang Pria berinisial KK (28) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya di Jalan Hanjaliwan Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakasatresnarkoba AKP Harno menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari warga setempat.
Bahwa dikediaman KK dicurigai warga sekitar, ada transaksi terlarang narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun mendatangi rumah KK dan menunjukkan surat perintah dan melakukan penggeledahan.
"Di sini, kami setidaknya telah mengamankan 10 paket sabu dengan berat kotornya sekitar 2,17 gram sabu yang pelaku simpan di dalam kotak kecil warna hitam dan kantong celana berikut barang bukti lainnya," katanya, Jum'at, 12 Mei 2023.
Sambungnya, setelah mendapatkan barang bukti tersebut, pihaknya membawa KK ke kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
--page
"Atas dasar ini, lanjut Harno, terduga pelaku berinisial KK (28) akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,"pungkasnya. (PATHUR/J)









