KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial IR (35), warga Kecamatan Timpah ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Aruk, dan didapati barang bukti berupa 3 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,70 gram pada tanggal 2 Juni 2023.

"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi dalam keterangan tertulis Humas Polres setempat, Minggu, 4 Juni 2023.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah rokok, dan 1 unit handphone merk warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

--page

Selain itu, pihaknya juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)