SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur apresiasi PT Rimba Makmur utama (PT RMU)  melibatkan masyarakat untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan.

"Untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan dimaksud PT RMU tidak bisa melakukan sendirian tanpa bekerja sama dengan masyarakat," kata Wakil Bupati Irawati, Selasa, 20 Juni 2023.

Irawati menghadiri penandatanganan kesepakatan antara pemerintah desa dan kelurahan di Kecamatan Seranau bersama PT RMU. 

Perjanjian ini merupakan kedua kalinya dan berjangka selama 3 tahun. Kesepakatan ini mengenai keterlibatan masyarakat terhadap pelestarian lingkungan sehingga berdampak pada ekonomi.

"Pemkab Kotim berharap agar PT RMU dapat bekerjasama dengan masyarakat sehingga menghindari masalah antara investor dengan masyarakat lokal," ujarnya. 

--page

Manfaat dari kesepakatan ini adalah pemberdayaan masyarakat dalam bentuk CSR, edukasi, dan pelatihan yang bermanfaat untuk usaha.

Chief Executive Officer PT RMU Dharsono Hartono mengatakan, PT RMU memiliki ijin restorasi ekosistem di Katingan dan Kotawaringin Timur. Salah satu misinya ialah memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.

"Bisnis kami bukan bisnis sawit. Kami bisnis untuk menjaga lingkungan, memulihkan ekosistem gambut di lingkungan," ujarnya. 

Selama ini, PT RMU melakukan 2 perjanjian yakni perjanjian dengan desa berlangsung selama 3 tahun dan perjanjian dengan PKK setiap tahun. Kesepakatan akan dievaluasi setiap masa perjanjian habis. 

PT RMU memiliki poin kerjasama yakni pendidikan, infrastruktur, seni budaya, pertanian perkebunan perlindungan kawasan hutan pencegahan karhutla dan kebencanaan, munculnya lternatif usaha yang restotatif dan regeneratif, munculnya usaha masyarakat untuk menjaga kawasan hutan dan lahan dari kebakaran dan penurunan kualitas hutan. (DEWI PATMALASARI/J)