BORNEONEWS, Palangka Raya - Cocon terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu divonis 7 tahun penjara. Ia Juga dihukum denda Rp 1 Miliar subsidair 1 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Cocon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi gram," ucap vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 21 Juni 2023
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 8 tahun, denda Rp 2 Miliar subsidair 2 bulan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada 11 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, seseorang bernama Rabio (Daftar Pencarian Orang) mengunjungi rumah terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Rabio menunjukkan kepada terdakwa sebuah kotak berisi 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 15 gram. Rabio menyuruh terdakwa untuk mengantarkan shabu tersebut kepada pembeli, dan terdakwa Cocon setuju.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Rabio menghubungi terdakwa untuk menanyakan apakah tugasnya sudah selesai. Terdakwa menjawab belum. Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa melihat beberapa orang mendekatinya dan karena mencurigai mereka, terdakwa menyembunyikan kotak berisi sabu di bawah tanah. Orang-orang tersebut ternyata petugas kepolisian yang mengamankan terdakwa.
--page
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh beberapa saksi, termasuk petugas kepolisian, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak berisi 3 paket narkotika sabu dengan berat sekitar 15 gram dan 1 ponsel. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, diketahui bahwa berat bersih paket-paket shabu yang disita dari terdakwa sekitar 14,7 gram. (APRIANDO/H)









