KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil pelaksanaan Operasi Antik Telabang tahun 2023.

Operasi tersebut telah dilaksanakan selama 25 hari, sejak tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan 22 Juni 2023. 

Hasilnya, Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika, yang mana 3 kasus diantaranya barang bukti berupa 27,42 gram sabu dan 10 butir ekstasi dimusnahkan hari ini, bertempat di lobi Satresnarkoba pada Senin sore, 26 Juni 2023. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi, dihadiri Kasi Pidum Kejari Kapuas Theodorus Ludong, dari Pengadilan Negeri Kapuas, dan BNK Kapuas serta Pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kapuas.

Diawali dengan pengecekan keaslian barang bukti sabu tersebut oleh perwakilan PC IAI Kapuas, dan menunjukkan hasil positif, lalu sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air pembersih kloset lalu diblender.

--page

"Pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 3 kasus untuk TKP di Kecamatan Selat ada 2 dan 1 di Sei Hanyo. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu 27,42 gram sabu dan 10 butir ekstasi," kata Kompol Asdini kepada wartawan.

Wakapolres menjelaskan, bahwa tadi sudah bersama-sama disaksikan ada beberapa barang bukti yang sudah dijelaskan dan diperlihatkan.

"Sebelum dimusnahkan, juga sudah di uji lab dulu dari rekan rekan yang berkompetensi," jelasnya.

Dari tiga kasus yang dimusnahkan barang buktinya, Wakapolres menyebutkan jumlah tersangkanya ada tiga orang, berjenis kelamin laki-laki diduga sebagai pengedar. Mereka juga dihadirkan, menyaksikan pemusnahan barang bukti ini.

"Tiga orang tersangka dari tiga kasus tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)