SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur menandatangani perjanjian kerjasama operasional pengelolaan limbah B3 medis di Rumah Jabatan Bupati, Senin, 10 Juli 2023.

Penandatanganan itu dilakukan antara PT Hapakat Betang Mandiri dengan PT Bumiresik Nusantara Raya. Kerjasama ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Pemkab Kotim dengan PT Bumiresik Nusantara Raya untuk mengelola limbah medis dan non medis.

"Penanganan limbah medis rumah sakit dan Puskesmas di daerah ini setiap tahunnya menelan anggaran kurang lebih Rp 2 miliar. Oleh karenanya kami berpikir untuk meminimalisir anggaran itu dan dari limbah medis itu dapat menambah pendapatan daerah," kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor.

Dia menyaksikan penandatanganan kerjasama itu didampingi Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati, Asisten II Setda Kotim Alang Arianto, dan Ketua DPRD Rinie. 

Untuk mewujudkan pengelolaan limbah medis di daerah ini perlu teknologi khusus dan anggaran yang besar. Oleh karena itu Pemkab Kotim bekerja sama dengan PT Bumiresik Nusantara Raya, yang mana pemerintah daerah menyiapkan tanah lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) seluas kurang lebih 3,5 hektar, sementara PT Bumiresik menyediakan teknologinya.

--page

"Karena potensi limbah medis di daerah kita ini cukup besar. Tidak hanya di rumah sakit dan puskesmas, bahkan di perusahaan besar swasta perkebunan juga ada limbah medis karena saya melihat mereka sudah menyediakan alat dan tenaga kesehatan di perkebunan," demikian Halikin. (DEWI PATMALASARI/Y)