TEMUAN 14 paket narkoba jenis sabu seberat 129,68 gram dalam ope-rasi gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Palangka Raya, berbuntut panjang. Kepala Lapas, Ridar Sutaryanto, beserta beberapa sipir, akan diserahkan ke Direktorar Reserse

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menjalani peme-riksaan.


Jika mereka terbukti terlibat dalam penyelundupan barang haram itu ke dalam penjara, sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). ‘’Tidak ada ampun. Kalau terbukti, sanksinya ya PTDH,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng, Bambang Widodo, Jumat (1/4/2016).


Menanggapi hal itu, Ridar menyatakan siap menjalani pemeriksaan. Apakah sudah mendapatkan panggilan untuk diperiksa?


“Belum, saya masih di Jakarta,” jawabnya, kepada Borneonews, tadi malam, tanpa mau menyebutkan alasannya berada di Jakarta pasca penggerebekkan Lapas Palangka Raya. 


Sebelum memimpin Lapas Palangka Raya, Ridar adalah Kalapas Kelas II-A Gorontalo. Di provinsi hasil pemekaran dari Sulawesi Utara ini, jebolan Akademi Ilmu Pemasyarakatan itu berhasil membawa Lapas Gorontalo meraih juara II pada Lomba Lapas Nasional 2014. 


Pemeriksaan lanjutan


Bambang menambahkan, pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap 34 narapidana (napi) Lapas Palangka Raya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng. Semula mereka dinyatakan positif mengonsumsi sabu melalui tes urine yang digelar dalam operasi gabung­an pada Rabu (30/3/2016) itu. 


“Terkait milik siapa sabu (yang ditemukan di lapas), ya nanti akan diperiksa 34 napi itu,” kata Bambang.


Dia sendiri mengaku tidak terkejut atas temuan narkoba pada operasi yang melibatkan Polri, TNI, dan BNN itu. Mengenai bagaimana barang terlarang tersebut bisa diselundupkan ke dalam lapas, Bambang memperkirakaan ada banyak cara.


“Bisa saja orang yang me-ngirimkan makanan, menye-lipkan sabu di dalam sayur. Bisa juga saja itu dilempar lewat tembok. Dan, tidak tertutup kemungkinan ada keterlibatan orang dalam (petugas lapas),” tutur Bambang.


Dia menyebutkan, Lapas Palangka Raya dihuni oleh 585 napi. Sebanyak 156 di antaranya adalah tahanan kasus narkoba, yang 34 di antaranya terbukti masih mengonsumsi sabu di dalam penjara. ‘’Tahanan sebanyak itu hanya dijaga lima sipir,” ujar Bambang. 

(B-1)