KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial J (30) warga Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu diduga membacok dua orang warga hingga tewas di tempat yang berbeda di wilayah Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Senin, 24 Juli 2023 malam.

Kedua orban adalah pria berinisial JI (24) warga Desa Tumbang Randang dan DM (48) warga Kecamatan Pulau Petak.

Personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Timpah dan anggota Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau menangkap pelaku di Desa Goha, Jalan Lintas Palangka Raya - Gunung Mas, Kecamatan Banama Tingang, Pulang Pisau pada Selasa malam, 25 Juli 2023.

"Iya, pelaku penganiayaan menyebabkan dua orang meninggal dunia sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kasatreskrim membeberkan kronologis kejadian terjadi pada Senin, 24 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, korban pertama adalah JI yang sedang bersantai di dalam rumahnya di Jalan Lintas Timpah - Pujon, Desa Tumbang Randang.

--page

"Saat itu tiba tiba datang pelaku dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah leher korban tetapi ditangkis oleh korban menggunakan tangan. Korban yang terluka parah dibagian tangan itu keluar rumah untuk menyelamatkan diri, tetapi dikejar oleh pelaku," bebernya.

Kemudian, korban terjatuh di depan rumah dan pelaku kembali mengayunkan senjata tajam jenis mandau dan mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.

Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB pelaku melakukan penganiayaan kepada korban DM yang sedang bersantai di pondok kerja di wilayah Desa Tumbang Randang.

"Saat itu, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah leher korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dilaporkan ke Polsek Timpah dan ditindaklanjuti hingga pelaku dapat diamankan. Sementara, untuk motifnya masih didalami pihak kepolisian setempat.

--page

"Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah mandau dengan kompang warna coklat. Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)