KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Aiptu Tri dan Bripda Muhammad Maslan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada warga agar mewaspadai aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan memberikan imbauan dan sosialisasi ini telah dilaksanakan kepada Warga Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Binmas AKP Jimin menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh anggota polres dan polsek jajaran untuk terus lakukan imbauan dan sosialisasi terkait TPPO dan pesan-pesan kamtibmas. 

“Kepada masyarakat agar waspada dengan TPPO, oleh karena itu kami mengimbau untuk bersama sama dengan pemerintahan desa, RT/RW, tokoh agama mencegahnya," katanya, Rabu, 30 Agustus 2023.

Dia menyampaikan bahwa TPPO merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).

--page

“Pelaku TTPO akan di kenakan pasal 297 KUHP dan Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Dia juga meminta kepada warag agara segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri.

"Apabila menemukan hal yang tidak benar segera lapor ke Polsek terdekat atau menghubungi layanan operator Call Center 110 menerima laporan aduan masyarakat 24 jam," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)