Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi narkoba dengan barang bukti seberat 39,6 kilogram sabu. Penangkapan berlangsung di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, dengan meringkus tujuh tersangka anggota sindikat Malaysia-Indonesia.


Kepala BNN, Komjen Budi Waseso alias Buwas, mengemukakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta. Selanjutnya BNN melakukan penyelidikan di dua kawasan itu. 


‘’Pada 18 Maret 2016, petugas mendapatkan informasi tentang sebuah mobil jenis pick up yang bertolak dari Bekasi ke arah Jakarta yang dicurigai membawa narkoba,” ungkap Buwas, Selasa (12/4/2016).


Setelah dilakukan pemantauan, mobil tersebut tampak memuat dua koli barang yang ditutupi terpal. Tibalah mobil itu di halaman parkir sebuah hotel di Jalan RE Martadinata, Pademangan Utara.


Berselang beberapa jam, sebuah kendaraan roda dua dan roda empat tiba di dekat mobil itu. Seseorang berinisial MJ (39) turun dari motor dan menyerahkan kunci kepada FA (38) yang baru turun dari mobil jenis sedan.


Penangkapan


Di tempat itu pula, petugas segera meringkus keduanya dan menyita barang bukti sabu. “Dari keterangan FA, dia mendapatkan perintah dari UM (57), sedangkan MJ diperintah AC (38). Keduanya pengendali, yang juga tengah berada di dalam mobil di sekitar tempat parkir. Empat tersangka pun ditangkap,” kata Buwas.


BNN kemudian melakukan pengembangan dengan meringkus tiga orang lainnya, yakni MS (26), MW (24), dan AP (28) di depan sebuah hotel di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Ketiganya adalah pelaku yang memarkirkan mobil pick up di Pademangan.


Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ANT/B-1)