KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua orang pemuda berinisial AN (22) dan TDA (17) warga Kecamatan Kapuas Hilir harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat.

Keduanya diduga telah membobol sebuah rumah di Jalan Kapuas Seberang II, Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir pada tanggal 20 September 2023. Keduanya nekat menggasak sejumlah barang berharga di rumah tersebut.

Menerima laporan dari pelapor/korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir bergerak melakukan penyelidikan.

Hingga kedua pelaku dapat diamankan di tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir pada tanggal 21 September 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kapuas Hilir AKP Sugiono membenarkan adanya kejadian tersebut.

--page

"Dua pelaku itu sudah diamankan dan sudah ditahan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata AKP Sugiono kepada wartawan, Minggu, 24 September 2023.

Lebih lanjut, kronologis kejadian itu diketahui bermula pada Rabu, 20 September 2023 sekitar pukul 07.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah tersebut.

Pelapor kehilangan barang berharga berupa sebuah laptop, tabung gas tiga kilo sebanyak dua buah dan sebuah Handphone. Atas kejadian tersebut, ia melaporkannya ke kepolisian setempat. 

"Modus operandinya pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban, dan masuk melalui jendela," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (DODI/H)