BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya telah resmi menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.
Keputusan ini diumumkan oleh Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu sebagai respons atas meningkatnya kebakaran hutan dan lahan yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Seperti yang kita lihat, karhutla telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam jumlah titik panas dan kabut asap. Ini adalah tindakan yang diperlukan untuk melindungi warga dan lingkungan," katanya, Minggu, 1 Oktober 2023.
Dalam status tanggap darurat ini, pemko akan melakukan berbagai langkah, termasuk mobilisasi sumber daya untuk pemadaman api dan penyediaan bantuan medis bagi warga yang terdampak asap.
"Selain itu, upaya akan ditingkatkan dalam pemantauan dan penegakan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan," ujar Hera.
--page
Ia mengimbau kepada warga untuk berhati-hati dan waspada terhadap risiko kebakaran. Dirinya meminta kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pengendalian karhutla.
Status tanggap darurat Karhutla ini akan berlaku sampai situasi dianggap aman oleh otoritas setempat. Pemko sendiri berkomitmen untuk melakukan segala yang diperlukan guna mengatasi ancaman lebih serius serta melindungi kesehatan masyarakat. (HENDRI/J)









