DUA anggota polisi, dengan barang bukti 21,5 butir pil ekstasi, diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka adalah Aiptu JR (41 tahun), yang bertugas di Polsek Ketapang; dan Bripka SW (37 tahun), dari Polsek Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 


Berdasarkan tes urine, kedua oknum penegak hukum itu positif sebagai pengguna narkoba. Untuk barang bukti ekstasi masih didalami apakah hanya sebagai pemakai atau terlibat sindikat peredaran narkoba.


‘’Keduanya kami periksa karena terlibat narkotika, dan masih dalam proses (pembuktian). Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) akan menanti anggota yang terbukti menjadi kurir narkotika,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan, Selasa (19/4/2016). 


Mereka ditangkap secara terpisah. BNNP lebih dulu menangkap SW pada Sabtu (16/4/2016) sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan JR ditangkap pada Senin (18/4/2016).


Rangkaian penangkapan


Dari informasi yang dihimpun Borneonews, penangkapan dua polisi itu bermula ketika BNNP menggeledah rumah Franciscus Arytriasmoro alias Ary (31), warga Jalan Wengga Agung, Kecamatan Baamang, Kotim. Petugas menemukan empat butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus plastik dan dibuang tersangka ke samping rumah.


Dalam pemeriksaan, Ary berkicau bahwa obat godek itu berasal dari Bripka SW. BNN pun menyusul SW ke rumah kontrakannya, yaitu sebuah barakan di Jalan Tidar II. 


Dari tangan SW, BNN mendapatkan 2,5 butir ekstasi. Polisi budak sabu ini pun langsung digelandang ke markas Polres Kotim.

Setelah beberapa hari menjalani pemeriksaan, SW bernyanyi bahwa ia mendapatkan pil ineks itu dari Aiptu JR. Alhasil, dari penggeledahan di barakan JR, Jalan MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ditemukan 15 butir ekstasi.


SW, Ary, dan JR kini sama-sama dikandangkan di sel tahanan Polres Kotim. Petugas masih mendalami peran masing-masing atas barang bukti 21,5 butir ekstasi itu. (HM/B-1)