BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial T (27 tahun) dari Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, ditangkap polisi karena memiliki sabu seberat 101, 32 gram.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap tersangka di sekitar Jalan Dr Murjani, Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka secara rutin.
"Anggota berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 101,32 gram, yang terbungkus tisu dan dilapisi isolasi warna coklat. Paket tersebut ditemukan disembunyikan di kantong celana belakang sebelah kiri," ungkapnya, Rabu, 3 Januari 2024.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tersangka, termasuk satu lembar tisu warna putih, satu lembar isolasi warna coklat, satu pak plastik klip, satu unit handphone merk OPPO, dan uang tunai sebesar lima juta rupiah.
--page
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini dapat menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/H)









