KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berusia 21 tahun warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan hukum karena diduga memperkosa atau menyetubuhi secara paksa anak berusia 12 tahun.

"Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto kepada wartawan, Sabtu, 6 Januari 2024.

Penangkapan pelaku berawal setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Selat melakukan penyelidikan.

Hingga pelaku ditangkap di sebuah rumah yang masih berada di wilayah Kecamatan Selat pada Jumat malam, 5 Januari 2024.

Kronologis kejadian tersebut diketahui pada Senin, 11 Desember 2023 lalu, setelah korban bercerita kepada ibunya karena mendapatkan perlakuan tak senonoh di rumah pelaku yang berada di kompleks perumahan.

--page

"Diceritakan oleh korban bahwa telah di setubuhi secara paksa oleh terduga pelaku sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 7 Desember 2023 dan tanggal 11 Desember 2023," bebernya.

Pelaku saat melakukan perbuatan bejat secara paksa juga dengan mengancam korban tersebut saat dalam pengaruh minuman keras.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana lersetubuhan terhadap anak UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81," terangnya. (DODI/H)