BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur RSJ Kalawa Atei Palangka Raya Seniriaty mengatakan, awal tahun 2024 Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) yang dirawat di RS setempat sebanyak 32 pasien.
Mereka dirawat di beberapa ruangan seperti ruangan kelas I, II, III sampai VIP. Penempatan ruangan ditentukan bBerdasarkan tingkat kejiwaan yang diderita oleh pasien bersangkutan.
Dalam merawat pasien ada yang terkontrol ( tenang )dan ada juga yang tidak terkontrol. Untuk itu, pasien yang terkontrol bisa diberi waktu beraktivitas atau bermain di luar, agar bisa bersosialisasi.
"Dalam merawat pasien saat ini tidak semuanya harus selalu dikurung atau di kerangkeng. Namun, pasien diberi waktu beraktivitas di luar ruangan (halaman/ aula) agar dapat bersosialisasi dengan sesama pasien atay petugas kesehatan (dokter, perawat dan nakes lainnya) sesuai kondisi pasien. Hal tersebut juga termasuk therapi pasien," katanya, Kamis, 15 Februari 2024.
--page
Saat disinggung mengenai orang sakit jiwa yang menggelandang atau hidup bebas berkeliaran di jalanan maupun tidak ada indikasi rawat, menurutnya hal tersebut tindakannya ada di Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Akan tetapi untuk orang sakit jiwa yang ada indikasi rawat membahayakan, sehingga dirawat insentif di RSJ Kalawa Atei, dengan menyesuaikan tingkat kejiwaannya.
"Untuk ODGJ atau sakit jiwa menggelandang, sebenarnya itu di Dinsos, kalau di RSJ ini apabila ada yang membahayakan dirinya dan orang lain yang terindikasi harus dirawat, maka bisa dirawat," jelasnya.
Pihaknya juga menyediakan ruangan sesuai dengan tingkat kejiwaan yang diderita pasien baik itu ODGJ ringan, berat dan sebagainya. Pada umumnya katanya, pasien bisa datang sendiri, diantar keluarga, bahkan pihak Dinsos maupun Kepolisiaan. (MARINI/j)









