BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mulai menerapkan jam kerja baru pada 2024 ini.
Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah mulai mensosialisasikan jam kerja baru tersebut.
"Hari ini kita laksanakan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Noomor 3 dan 4 Tahun 2024," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Senin, 26 Februari 2024.
Sosialisasi tersebut digelar di Balai Diklat BKPSDM Kotim. Dihadiri seluruh pejabat pengelola Kepegawaian masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BKPSDM menyosialisasikan peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang hari kerja, jam kerja dan apel pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kotim dan peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur Sipil negara (ASN).
--page
"Perubahan jam kerja hanya bergeser sedikit, saat hari Jumat disesuaikan kembali yang sebelumnya pulang pukul 16.30 WIB sekarang istirahat diperpendek sehingga jam pulang pukul 16.00 WIB," imbuhnya.
Perubahan jam kerja terjadi karena terbitnya Peraturan Presiden sehingga perlu penyesuaian kembali jam dan hari kerja. Sehingga seluruh ASN harus melakukan perekaman kehadiran sesuai jam kerja baru.
"Perekaman kehadiran menggunakan aplikasi yang sudah kita bangun namanya i-Personal berbasis android," ujarnya.
Aplikasi ini sudah digunakan Pemkab Kotim tetapi karena ada penyesuaian Peraturan Presiden tentang jam dan hari kerja, sehingga aplikasi diupdate untuk bisa membantu perekaman kehadiran.
I-Personal akan merekam kehadiran sesuai jam, detik dan menit pegawai masuk kerja dan akan berpengaruh kepada TPP.
--page
"Karena pengaturan TPP jika ada keterlambatan ada potongan TPP. Terlambat sekian menitadakan potongan TPP sekian persen. Kita sosialisasikan ini agar sampai kepada seluruh pegawai," tandasnya. (DEWI PATMALASARI)









