BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunung Mas bersama dengan beberapa pihak terkait melakukan pembebasan pasung satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berjenis kelamin laki-laki di Desa Tumbang Mahuroi, Kecamatan Damang Batu, Jumat, 1 Maret 2024.
Pihak terkait yang dimaksud seperti RSJ Kalawa Atei yang terletak di Kabupaten Pulang Pisau, Dinas Sosial Gunung Mas, Camat Damang Batu, Kepala Puskesmas Tumbang Mahuroi, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
"Kegiatan pembebasan pasung tersebut merupakan tindak lanjut dari advokasi dan koordinasi dengan pihak terkait yang telah dilakukan dua hari sebelum hari pembebasan pasung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas Arnold melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Waltiana, Sabtu, 2 Maret 2024.
Dia melanjutkan, setelah dibebaskan, pasien tersebut dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ) Kalawa Atei untuk dilakukan rehabilitasi fisik maupun mental.
"Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang tentang Hak Asasi Manusia yakni tidak boleh di pasung dan penanganan pembebasan pasung," jelasnya.
--page
Dijelaskan lebih lanjut, warga ODGJ tersebut sebelumnya sudah dilakukan pengobatan dan pendampingan oleh puskesmas Tumbang Mahuroi dan ditindaklanjuti Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas dengan berkoordinasi lintas sektor terkait.
"Kegiatan berjalan lancar, pasien kooperatif, keluarga, tetangga dan warga desa Tumbang Marikoi sangat mendukung pasien dilakukan rehabilitasi di RSJ Kalawa Atei," tukasnya.
Mereka juga berharap, pasien yang merupakan salah satu warga di Desa Tumbang Mahuroi itu cepat sembuh dan bisa berkumpul lagi dengan keluarga dan bisa produktif.
Waltiana menegaskan bahwa keluarga pasien tidak dipungut biaya untuk perawatan di RSJ Kalawa Atei. (RISKA YULYANA/H)









