PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Maluen Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Amat Pamuji dan Etsa Akat melaporkan oknum manajemen Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang perkebunan sawit ke Damang dan polres kapuas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pua Hardinata selaku kuasa Hukum. 

“Tindakan pengusiran dari tempat berusaha itu menunjukkan ketidakberpihakan kepada warga atau penduduk setempat," tegas pengacara senior, Pua Hardinata dalam siaran persnya, Jumat, 8 Maret 2024

Pua menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 21 Mei 2023. Pasutri Amat Pamuji dan Etsa Akat yang sejak lama biasa berdagang di area perusahaan dilarang berjualan dan diminta untuk pindah ke tempat lain.

Bukan hanya itu saja, oknum manajemen juga mengimbau seluruh buruh/karyawan agar memboikot berbelanja ke tempat usaha pasutri itu.

--page

“Usaha berdagang kecil-kecilan yang dilakukan pun sudah berlangsung lama yakni sejak manager/kepala kebun yang dijabat pejabat sebelumnya,” terangnya.

Pua menekankan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan merugikan atau tercela selama berdagang, malah sebaliknya, usaha kecil-kecilan mereka telah membantu para buruh/karyawan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari

Kemudian, sambung Pua, pasutri ini melaporkan persoalannya/mengajukan gugatan perbuatan pengusiran kepada Mantir Adat dan Damang Kecamatan Dadahup.

Namun, Karena tidak sesuai yang diharapkan, kliennya kemudian mengajukan keberatan perbuatan oknum perusahaan ke jenjang yang lebih tinggi ke Damang Koordinator Kabupaten Kapuas pada 16 Februari 2024.

Sayangnya, pelaporan ke Damang Koordinator Kabupaten Kapuas sampai saat ini tidak ada juga mengeluarkan satu keputusan. Hal ini membuat pasutri Amat Pamuji dan Etsa Akat selaku pelapor bermaksud mencabut laporannya.

--page

Menurut Pua, maksud pelaporan pasutri itu ke lembaga adat adalah agar dicari hukum adatnya terhadap tindakan cara pengusiran oleh oknum manajemen perusahaan.

“Kami berharap tindakan pengusiran tersebut bisa diputus hukum adat dengan merujuk 96 Pasal dari Perjanjian Toembang Anoei 1894,” tegas Pua Hardinata.

Selain melaporkan ke lembaga adat, pasutri ini didampingi Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum melaporkan oknum anggota LSM ke Polres Kapuas.

Ia menceritakan, kliennya juga pernah melaporkan tindakan pengusiran tersebut kepada salah satu oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Namun, bukannya penyelesaian yang didapat. Justru malah menambah permasalahan. Salah satunya persoalan dugaan pemalsuan nama dan tandatangan seseorang oleh oknum tersebut.

Disebutkannya, oknum itu juga tidak pernah melaporkan hasil mediasi maupun kesepakatan dengan perusahaan kepada pasutri ini.

--page

“Tindakan oknum tersebut semakin membuat klien saya lebih terpuruk lagi sebagai pedagang dalam mencari kebenaran dan memperjuangkan nasibnya,” ujar Pua mengakhiri. (APRIANDO)