BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), Kalimantan Tengah, meningkatkan efisiensi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1445 Hijriah, dengan melakukan sedikit pengurangan dari yang biasanya 37,5 jam menjadi 32,5 jam setiap pekan.
“Pengurangan jam kerja ini sebagai bentuk penyesuaian selama bulan Ramadan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Minggu, 10 Maret 2024.
Dia mengatakan perubahan jam kerja ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim Nomor 800/532/BKPSDM.PKAP/2024 tentang pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah bagi pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Kotim.
Dalam SE tersebut diinstruksikan bagi satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang memberlakukan lima hari kerja setiap pekan maka dari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 08:00 WIB - 15:00 WIB, dan khusus Jumat ada waktu istirahat dari pukul 10:30 WIB - 13:00 WIB.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja setiap pekan maka dari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 07:00 WIB sampai 14:00 WIB, dan khusus Jumat waktu istirahat dari pukul 10:30 WIB sampai 13:00 WIB.
--page
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan enam hari kerja setiap pekan maka dari Senin hingga Kamis jam masuk kerja mulai pukul 07:00 WIB sampai 13:00 WIB, dan khusus Jumat dari pukul 07:00 WIB sampai 10:30 WIB, dan Sabtu pukul 07:00 WIB - 12:00 WIB.
Bagi perangkat daerah atau unit kerja seperti rumah sakit umum dan unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan enam hari kerja maka Senin hingga Kamis jam masuk kerja mulai pukul 08:00 WIB sampai 14:00 WIB, dan Jumat pukul 08:00 WIB - 10:30 WIB, serta Sabtu pukul 08:00 WIB - 14:00 WIB.
“Meskipun jam masuknya berbeda, tapi jumlah efektif bagi SOPD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan itu sama, yakni minimal 32,5 jam per pekan,” ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan bagi unit kerja atau satuan organisasi yang menerapkan enam hari kerja atau yang berfungsi memberikan pelayanan langsung yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit dan puskesmas.
Sedangkan, unit kerja yang memberikan pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai atau tenaga kerjanya selama Ramadhan di masing-masing unit kerja.
--page
“Intinya selama Ramadhan pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan dengan optimal,” imbuhnya.
Arahan selanjutnya, selama Ramadhan kegiatan apel pagi dan olahraga, seperti senam dan kesegaran jasmani, serta kerja bakti ditiadakan. Kemudian, untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada ASN dan non ASN yang non Muslim agar dapat menghargai atau menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Selanjutnya kepada kepala perangkat daerah atau unit kerja agar memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN, kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“Perubahan jam kerja ini hanya berlaku selama Ramadhan, setelah Ramadan jam kerja kembali seperti sebelumnya sesuai yang tertuang dalam Perbup Kotim Nomor 3 tahun 2024,” demikian Kamaruddin.
ANTARA









