PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya Alman Pakpahan, mengumumkan tarif parkir terbaru sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Perubahan tarif ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pengelolaan parkir yang lebih efektif di wilayah Kota Cantik.

Berdasarkan pengumuman resmi, tarif parkir truck Gandeng, trailer, container, dan sejenisnya Rp15.000. Kemudian Bus, Box/truck dan sejenisnya Rp 10.000.

Sedangkan untuk Pick Up, jeep/sedan dan sejenisnya Rp 4.000. Sementara kendaraan Roda Tiga dan sejenisnya Rp 2.500.

"Untuk Sepeda Motor Roda Dua dan sejenisnya Rp 2.000, lalu Gerobak dan Becak Rp 1.000," kata Alman, Senin, 22 April 2024.

--page

Alman menjelaskan bahwa perubahan tarif ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta mendukung pengelolaan parkir yang lebih teratur dan efisien.

Ia berharap, dengan adanya penyesuaian tarif ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia.

"Kami berharap perubahan tarif ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pengelolaan parkir yang lebih baik. Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan parkir demi kenyamanan warga," ujarnya. (HENDRI/H)