BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menangkap lima orang kurir narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sabu sebanyak 33 Kg lebih senilai Rp66 miliar.
Sabu tersebut dibawa oleh kurir dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan melalui jalur darat untuk diedarkan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Berbekal informasi dan ciri - ciri, serta kendaraan pada pelaku, pada saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Tengah, berhasil disergap jajaran Polres Lamandau pada Sabtu, 18 Mei 2024.
"Adapun barang bukti sabu yang disita seberat 33,838 Kg, Enam Ponsel berbagai jenis, 3 roda empat merek toyota, satu roda 2 Pcx, uang tunai senilai Rp 2 juta, serta 1 ATM berisi Rp 100 juta," ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, saat memimpin Press Rilis di Mapolres Lamandau, Rabu, 22 Mei 2024.
Turut mendampingi Kapolda Kalteng dalam press rilis tersebut, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Pj Bupati Lamandau Lilis Suryani, Kabid Humas Polda Kalteng, Kajari Lamandau, BNNK Kalteng, serta unusr Forkopimda Lamandau.
Kapolda menyebutkan, pengungkapan yang saat ini adalah merupakan terbesar dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
--page
Namun demikian, bukan masalah jumlahnya akan tetapi dengan pengungkapan tersebut berarti ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Sehingga perku kerjasama semua pihak untuk memberantasnya.
"Saya ucapkan terimakasih kepada jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau yang berhasil mencegah peredaran gelap narkotika. Serta kami harapkan kerjasama semua pihak, untuk memberantas narkotika di wilayah Kalimantan Tengah," pungkasnya. (DANANG/j)









