NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 33 Kg yang sebagian besar dimasukkan kedalam ban serep dan sound system mobil, oleh kurir lintas provinsi untuk mengelabuhi petugas.

Dalam Jumpa Pers yang dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, di Mapolres Lamandau, Rabu, 22 Mei 2024, disampaikan terdapat tiga laporan polisi dengan jumlah 5 tersangka.

Dari 5 tersangka ada 2 tersangka inisial H dan Y yang merupakan kurir lintas Provinsi yang membawa sebanyak 33 Kg sabu yang akan diedarkan ke Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Sebagian besar sabu oleh tersangka disimpan didalam Ban Serep dan Sound System.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, bahwa ini merupakan hasil dari kinerja dan kesungguhan para anggota Polres Lamandau.

"Pengungkapan atau penanganan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan pekerjaan yang harus dilakukan secara sungguh - sungguh. Saya ucapkan terimakasih kepada pejuang Polres Lamandau dan penyidik," ungkapnya.

--page

Dalam kesempatan Kapolda mengungkapkan, dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika perlu ditingkatkan. Sehingga, pihaknya mengharapkan kerjasama semua pihak untuk tidak lanjut pengungkapannya.

"Kasus ini masih kita tindaklanjuti, selanjutnya Satres Narkoba Polres Lamandau di back up Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, akan melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan tentang asal - usul dan jaringan pengedar Narkoba Lintas Provinsi sampai dengan tuntas," pungkasnya. (DANANG/j)