BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba Polresta Palangka Raya kembali mengamankan budak sabu di wilayah Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada terduga masyarakat yang memiliki barang narkotika jenis sabu - sabu.
Setelah mendapatkan lokasi yang tepat, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama Ketua RT setempat dan saksi lainnya melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku berinisial EP (27) di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah nomor 16.
"Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa di lantai rumah terduga pelaku, ditemukan 10 paket serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu," katanya, Kamis, 30 April 2024.
Dengan kepemilikan 10 paket sabu berat kotor 4,04 gram dan barang bukti lainnya, pelaku EP diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
--page
"Kasatresnarkoba Aji menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/j)









