SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan di daerah ini.

"Perlu pencegahan untuk menekan jumlah kasus sengketa, dengan mempelajari kejadian masalah di masa lalu, agar tidak terulang lagi di masa sekarang ini," kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Rihel, Kamis, 30 Mei 2024.

Dirinya menjadi salah satu narasumber pada Rapat Koordinasi pencegahan sengketa dan konflik pertanahan yang digelar oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah di Aquarius Boutique Hotel Sampit.

Rihel mengatakan, pencegahan sengketa dan konflik pertanahan merupakan tugas yang tidak mudah. Sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini karena berbagai masalah yang timbul dari kesalahan di masa lalu. 

Upaya meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan harus dilakukan karena berhubungan dengan kepentingan hidup masyarakat luas.

--page

Karena sengekta dan konflik pertanahan dapat merugikan banyak pihak mulai dari masyarakat, dunia usaha dan pemerintah.

Perkara pertanahan kerap terjadi, oleh sebab itu perlu perbaikan-perbaikan mulai dari pemenuhan persyaratan sampai dengan proses penguatan dan legalisasi alas hak tanah milik masyarakat. 

"Pemerintah daerah tidak menginginkan hal tersebut terjadi, tetapi mari kita renungkan dan pikirkan bersama bagaimana masalah yang bisa terjadi di hulu sehingga kemudian akibatnya di hilir," tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah Donny pranajaya mengatakan, perlu kolaborasi semua pihak untuk menekan dan mencegah konflik pertanahan di Kotim. 

"Perangkat Daerah harus memaksimalkan peran dalam pencegahan sengketa dan konflik pertanahan. Juga harus memahami tentang kewenangan dan fungsi bidang pertanahan terkait dengan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)