SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati pada rapat paripurna di Kantor DPRD setempat, Senin, 10 Juni 2024.

"Sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Irawati. 

Penyampaian rancangan peraturan daerah ini merupakan suatu proses dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. 

Laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun oleh pemerintah daerah ini sebagai pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya, yang disusun menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. 

--page

Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah. 

Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh. 

Laporan yang dibuat saat ini menjadi tujuh jenis yaitu neraca, laporan realisasi anggaran (lra), laporan operasional (lo), laporan arus kas (lak), laporan perubahan sisa anggaran lebih (lpsal), laporan perubahan ekuitas (lpe)dan catatan atas laporan keuangan (calk). 

"Secara garis besar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kotim tahun anggaran 2023 terdiri atas realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah dan realisasi pembiayaan daerah," ujarnya. 

Adapun gambaran singkat tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) kabupaten Kotim tahun anggaran 2023 yaitu pendapatan Rp 2.297.523.591.136, belanja Rp 2.457.932.557.380, peneriman pembiayaan Rp 207.836.047.664,67, pengeluaran pembiayaan Rp 14.510.000.000, dan pembiayaan neto Rp 193.326.047.664,67.

Berdasarkan hasil kerja yang dicapai selama tahun 2023 yaitu pendapatan Rp 2.100.930.078.345,27,  belanja Rp 2.060.149.352.101,42, penerimaan pembiayaan Rp 207.836.047.664,67, pengeluaran pembiayaan Rp 14.510.000.000, pembiayaan neto Rp 193.326.047.664,67, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp 234.106.773.908,52. (DEWI PATMALASARI/Y)