KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas menggelar press rilis pengungkapan Satreskrim Polres Kapuas, salah satunya terkait kasus judi online, bertempat di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mapolres setempat pada Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam kasus judi online, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial S (48) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampingi Wakapolres Kompol Christian Maruli Tua Siregar, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, dan Kapolsek Selat Kompol Susilowati saat press rilis.

"Pelaku diamankan saat melakukan perjudian tersebut di sebuah barak di Jalan KP Tendean bersama dengan sejumlah barang bukti," kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana.

Barang bukti diamankan berupa dua buah handphone yang masing-masing digunakan untuk memasangkan nomor di judi online jenis togel dan melakukan pengecekan apakah nomor yang dipasang sudah keluar.

--page

"Tuga buah pulpen, lembar kertas grafik angka tebakan yang sudah keluar dan uang tunai sebesar Rp630.000," ucapnya.

Dari keterangan, tujuan tersangka melakukan perjudian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari hasil keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dari hasil perjudian tersebut. (DODI/j)