KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial MI (19) warga Kabupaten Tanah Laut, Kalsel harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya pria berinisial FA.

Kejadian itu terjadi di sebuah bengkel AC mobil di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Rabu, 5 Juni 2024 lalu.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampingi Wakapolres Kompol Christian Maruli Tua Siregar, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, dan Kapolsek Selat Kompol Susilowati saat press rilis pada Kamis, 4 Juli 2024.

"Perbuatan tersebut dilakukan karena tersangka merasa tersinggung setelah ditegur oleh korban, teguran yang disampaikan oleh korban agar tersangka lebih menjaga sikap dan menghargai yang lebih tua," kata AKBP Gede Pasek Muliadnyana.

Pelaku menyerang korban dengan mengunakan satu buah senjata tajam jenis pisau dapur, hingga korban mengalami luka pada bagian dada sebelah kiri dan lengan bagian kanan, sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Kapuas.

--page

Atas kejadian tersebut, dilaporkan ke pihak Polres Kapuas dan ditindaklanjuti hingga pelaku dapat diamankan.

"Barang bukti diamankan berupa satu buah senjata tajam jenis pisau dapur dan hasil visum," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana. (DODI/H)