BORNEONEWS, Palangka Raya - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial YS (39) yang kedapatan memiliki dan menyimpan diduga narkotika dengan jenis sabu sebanyak 8 paket.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menyampaikan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar terkait adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku.
Menerima informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi tersangka yang berada di Jalan Merdeka Adonis Samad Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Palangka Raya.
"Pada pukul 20.30 WIB, Rabu 17 Juli malam tim meringkus YS dan melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu," katanya, Jumat 19 Juli 2024.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap YS, petugas menemukan 8 paket sabu siap edar. Barang bukti tersebut ditemukan dengan total berat kotor kurang lebih 8,82 gram.
--page
Salah satu paket sabu ditemukan di kantong baju sebelah kiri yang terbungkus menggunakan selembar tisu warna putih, sementara 7 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar yang disimpan dalam sebuah dompet headset warna hitam.
Selain paket-paket sabu, petugas juga mengamankan 1 buah sendok sabu, 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 lembar isolasi warna hitam, dan 1 unit smartphone warna hitam.
"Akibat perbuatannya, YS dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/H)









