KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial RB (38) warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat harus berurusan dengan hukum, lantaran memiliki ratusan butir obat terlarang atau tanpa izin.

Pelaku tak berkutik saat diringkus personel Satresnarkoba Polres Kapuas di kediamannya pada Senin, 22 Juli 2024.

"Iya, pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut, darinya ditemukan barang bukti berupa lima paket plastik klip berisi 430 butir obat warna putih tanpa merk berlogo Y," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, Rabu, 24 Juli 2024.

Selain obat tersebut, barang bukti lainnya diamankan berupa satu pak plastik klip, satu tas kecil warna hitam, satu tas kecil warna biru, satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp 250.000.

Lebih lanjut, Kasat menuturkan kronologis kejadian ini bahwa anggotanya melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

--page

"Pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi dan standar kesehatan yang berlaku," ucapnya.

Pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. (DODI/H)