BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyosialisasikan peraturan baru mengenai pajak dan retribusi daerah, Rabu, 24 Juli 2024.
"Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari ketetapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah menjadi peraturan daerah dan berlaku sejak 2 Januari 2024 sebagai turunan amanah dari Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 yang mana sebelumnya Undang-undang nomor 28 tahun 2009 yang sudah dicabut," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah.
Berdasarkan peraturan undang-undang tersebut pemerintah daerah wajib menyusun Perda tentang pajak dan retribusi daerah kemudian menyosialisasikan peraturan baru yang telah disusun.
Terdapat beberapa perubahan peraturan terkait dengan pajak dan retribusi daerah yang telah disusun melalui konsultasi publik dan dibahas dengan DPRD sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda.
Lanjutnya, ada beberapa potensi yang hilang akibat dari implikasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu pengujian kendaraan bermotor (KIR), pelayanan pendidikan, tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi, izin tempat penjualan minuman beralkohol dan izin trayek.
--page
Sedangkan untuk pajak daerah ada kenaikan tarif pada pajak barang jasa tertentu (PBJT) khusus jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen.
"Untuk pajak hiburan kita ambil yang terendah karena berdasarkan undang-undang yang terendahnya 40 persen dan tertinggi 70 persen, jadi kita ambilnya 40 persen," ujarnya.
Dirinya sempat menerima keluhan keberatan dari pengusaha hiburan, tetapi ia menekankan bahwa kenaikan pajak hiburan adalah amanah undang-undang dan pihaknya menetapkan kenaikan terendah. Sehingga peraturan tersebut diterima oleh pengusaha hiburan.
"Kaitan dengan turunannya juga Perbup tentang Pajak Daerah sudah kami selesaikan dan 16 Perbup turunan dari berbagai sektor pajak demikian juga retribusi daerah yang ada di OPD pemungut ini dalam proses Peraturan Kepala Daerah," imbuhnya.
Perubahan juga terjadi pada pajak penerangan jalan yang saat ini berubah nama menjadi pajak ketenaga listrikan yang dibagi menjadi 2. Pertama pajak ketenaga kelistrikan dihasilkan sumber lain yaitu sumber dari PLN yang dikenai pajak 10 persen. Kedua adalah pajak ketenagalistrikan yang dihasilkan sendiri seperti perusahaan perkebunan yang memiliki genset atau pembangkit listrik di atas 200 kVA dan turbin penghasil listrik.
"Demikian juga dengan pajak air tanah ini penggunanya banyak teman-teman di kebun dan alhamdulillah mereka juga aktif dalam melakukan pembayaran karena perhitungan-perhitungannya sudah tertuang di dalam Perbup kita," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)









