SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur menggelontorkan anggaran Rp18 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami menyiapkan TPP ke-13 dengan jumlah kotor Rp 18.546.616.258 untuk ASN lingkungan Pemkab Kotim," kata Plt Sekretaris BKAD Kotim Jumaeh, Rabu, 31 Juli 2024.

Pembayaran TPP ke-13 tersebut sudah dimulai sejak Senin, 29 Juli 2024 yang disalurkan kepada ASN.

Adapun ASN yang mendapat TPP tersebut sebanyak 7.098 orang yang terdiri dari PNS 5.034 orang dan PPPK 2.064 orang.

"Perhitungan TPP ke-13 ini berdasarkan besaran pembayaran TPP bulan Mei," ujarnya. 

--page

TPP ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Kemudian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024. (DEWI PATMALASARI/Y)