SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan reklame tak berizin dan tak bayar pajak, Kamis, 1 Agustus 2024.

"Untuk penertiban reklame pada hari ini dan kemarin kita sudah melaksanakan untuk reklame yang diduga belum membayar dan tidak memenuhi izinnya dan masa berlaku sudah habis," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto.

Penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, dan DPMPTSP Kotim. 

Reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga keberadaannya yang tak berizin atau habis masa berlakunya merugikan. Penertiban itu juga untuk tata ruang agar daerah ini tertata, bagus dan bisa menarik pariwisata.

Berdasarkan hasil cek lapangan terdapat 12 titik reklame tak berizin dan habis masanya yang berada di KecamatanBaamang dan Mentawa Baru Ketapang. Setelah pihaknya melakukan koordinasi kepada pemilik reklame, ada pengusaha yang mau membayar sebanyak 8 titik. Sehingga tersisa 3 titik yang pihaknya tertibkan.

--page

"Mereka mau membayar setelah ketahuan tidak membayar, ini akan continue (kita tertibkan) sehingga pelaku usaha tertib membayar pajak dan kesadaran untuk membantu PAD kita," ujarnya. 

Reklame tersebut menunggak ada yang 1 tahun dan ada yang masih beberapa bulan. Diperkirakan masih banyak titik-titik di luar Sampit yang diduga masih ada reklame belum membayar pajak dan habis masa berlakunya.

"Kami meminta kesadaran para pelaku usaha untuk reklame harus membayar untuk kepentingan pembangunan daerah kita," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)