**Borneonews**, Bogor - Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penanganan kasus pertemuan antara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang berlangsung di GOR Badminton, Jakarta Barat, pada tanggal 2 Maret. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa saat ini kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan.
Dijelaskannya, pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan pasal 36 dari Undang-Undang KPK. Dalam hal ini, Kombes Pol. Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara yang mengarah pada peningkatan status ke penyidikan. Saat ini sedang berproses, dan tidak ada penanganan perkara a quo, ungkapnya ketika ditemui di lapangan Satlat Korbrimob Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Pasal 36 UU KPK huruf a menegaskan bahwa pimpinan KPK dilarang untuk memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun. Dalam konteks ini, Ade Safri menjelaskan bahwa sudah ada dua laporan polisi yang tercatat dalam berkas terpisah. Laporan pertama berkaitan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diatur dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP, sementara laporan kedua spesifik terkait pasal 36 UU KPK.
Seluruh proses saat ini berjalan dengan baik dan tanpa kendala dalam penyidikan kasus ini, tambahnya. Kombes Pol. Ade Safri juga menegaskan komitmen untuk menjalankan penanganan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melanjutkan penjelasannya, dia juga mengabarkan bahwa untuk kasus Tipikor dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP, semua berkas dianggap lengkap. "Hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang perlu kami penuhi, dan saat ini sedang dalam proses," jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa putusan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan terkait kasus Firli Bahuri. Kombes Pol. Ade Safri menegaskan, Tidak ada pengaruh sama sekali. Meskipun peristiwa dalam kasus ini beririsan, penanganan perkara oleh penyidik KPK dan Subdit Tipidkor akan tetap menjalankan aturan yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa semua proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemanggilan terhadap tersangka Firli Bahuri. Dengan peningkatan ini, diharapkan penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih mendalam dan komprehensif, sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
ANTARA
Polisi Tingkatkan Penyidikan Kasus Pertemuan Firli Bahuri, SYL
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penyidikan Kasus Korupsi SKIPI, KPK Tunggu Perhitungan Kerugian
Penyidikan Kasus Korupsi Dana KUR di Tangerang Selatan Terus Berlanjut
Penyidikan Kasus Pemalsuan Ijazah SMP oleh Kades Baampah di Polres Kotim Dinilai Belum Ada Kejelasan
Disdalduk KBP3A Barito Utara Adakan Pertemuan Audit Kasus Stunting
Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Maut di Makassar, AQC Lepas Tanggung Jawab
Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Kematian Vina dan Anaknya di Seruyan
Komentar (0)
Memuat komentar…







