SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan menindak penjual Minuman Keras (Miras) yang tidak berizin atau yang tidak sesuai dengan izin di Tempat Hiburan Malam.

Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penindakan peredaran Miras yang ada di Kotim.

"Untuk data-datanya nanti kita akan bekerjasama dengan dinas terkait mana saja tempat yang tidak berizin atau tidak sesuai dengan izin," kata Sugeng Riyanto, Jumat, 6 September 2024.

Hingga saat ini peredaran Miras masih banyak ditemukan di Tempat Hiburan Malam (THM) yang disinyalir tidak sesuai dengan izin. Salah satunya THM yang ada di Jalan Bengkirai, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. Menjual berbagai jenis miras dengan golongan yang berbeda beda.

"Miras ini ada golongannya A, B dan C yang pastinya setiap izinnya berberda. Oleh karena itu, nanti kita akan koordinasi tentang penindakan ini," ucap Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, salah satu THM di Kota Sampit terjadi aksi pengeroyokan yang diduga pelaku pengeroyokan dalam pengaruh minuman alkohol yang dijual oleh THM tersebut.

Insiden pengeroyokan itu terjadi pada Rabu, 4 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Diduga para pelaku terlibat dalam aksi itu dalam pengaruh minuman beralkohol.

Menurut keterangan korban yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan saat itu ia menuju toilet yang ada di THM itu. Kemudian, dirinya diganggu oleh sejumlah pria yang berada di toilet.

"Lalu saya memanggil teman saya berinisal A untuk mendatangi saya. Tiba-tiba teman saya di senggol oleh sejumlah orang itu dan terjadi perkelahian," kata Korban, Rabu, 4 September 2024 lalu. (BUDDI RAHMAT H/H)