BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengambil langkah proaktif dalam mengawasi proses seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2024. Tujuan dari pengawasan ini ialah untuk mencegah berbagai kemungkinan penyimpangan serta diskriminasi yang bisa dilakukan oleh panitia seleksi. Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menjelaskan bahwa seleksi CASN memiliki kerentanan terhadap pelanggaran, sehingga menjadi fokus pengawasan dalam program mereka secara nasional. Lagat menyatakan, "Oleh karena itu, kami melaksanakan pengawasan ini dengan serius," saat memberikan keterangan di Tanjungpinang. Saat ini, proses seleksi sudah memasuki tahapan verifikasi berkas administrasi untuk para pelamar. Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada akhir bulan September 2024. Setelah itu, terdapat periode pengajuan sanggahan yang berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman tersebut. "Jika ada peserta yang mengajukan sanggahan namun tidak mendapatkan respon dari panitia, kami encourage agar mereka melapor kepada Ombudsman untuk ditindaklanjuti," imbuhnya. Hingga saat ini, pihak Ombudsman Kepri belum menerima laporan terkait masalah dalam proses seleksi CASN. Namun, Lagat mengisyaratkan bahwa beberapa waktu lalu, terdapat keluhan dari pelamar mengenai penggunaan *e-materai* yang dianggap menghambat proses pendaftaran. "Kami telah mengkonfirmasi masalah ini kepada pihak-pihak terkait dan saat ini penggunaan *e-materai* tidak lagi menimbulkan kendala," tuturnya. Lagat menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan seleksi CASN dengan prinsip-prinsip transparansi dan stabilitas. Sebagai bagian dari keterbukaannya, ia mendorong masyarakat untuk menyampaikan laporan atau keluhan mengenai permasalahan dalam seleksi CASN kepada Ombudsman, melalui berbagai cara. Masyarakat bisa menggunakan layanan WhatsApp di nomor 08119813737, datang langsung ke kantor Ombudsman Kepri yang berlokasi di Gedung Graha Pena Lantai 1 Ruang 103, Kota Batam, atau mengirimkan email ke pengaduan.kepri@ombudsman.go.id. "Laporan yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," jelas Lagat. Ia juga menekankan agar para peserta CASN semakin jeli dalam mengikuti setiap tahap seleksi. Hal ini penting untuk menghindari kerugian pribadi, seperti yang sering terjadi yaitu lupa *password* saat masuk ke platform pendaftaran. ANTARA