BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Pemberdayaan, Masyarakat, Desa dan Sosial atau DPMDSos Kabupaten Barito Timur membuat inovasi layanan yang dinamakan Peningkatan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa atau Peka ODGJ.
Inovasi tersebut merupakan bagian dari proyek aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang sedang ditempuh oleh Kepala Bidang Sosial, Tuberta Hartano.
"Dalam inovasi pelayanan ini, bidang sosial membuat SOP (Standard Operational Procedure) penanganan ODGJ karena selama ini SOP yang menjadi panduan pelayanan belum dibuat secara tertulis. Kemudian dalam SOP itu juga ada tim yang terdiri dari DPMDSos, dinas kesehatan dan jejaringnya, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan pemerintah Desa di mana ODGJ itu berdomisili," jelas Tuberta di kantornya, Rabu, 11 September 2024.
Selain SOP, DPMDSos juga menyediakan mobil untuk mengantarkan dan menjemput ODGJ ke rumah sakit jiwa (RSJ) maupun ke panti sosial.
"Tujuan dari inovasi Peka ODGJ ini, agar tidak ada ODGJ yang dipasung atau diperlakukan tidak manusiawi serta tidak mengganggu atau membahayakan orang lain," jelas Kabid Sosial.
--page
Karena itu, Tuberta mengharapkan dukungan berbagai pihak agar memberikan informasi jika ada ODGJ yang dipasung, dikurung atau mengganggu ketentraman umum. Selanjutnya nanti setelah menerima informasi tersebut, DPMDSos akan memastikan kebenaran informasi dan menyiapkan pengantaran ODGJ ke RSJ Kalawa Atei.
"Di mobil Peka ODGJ maupun di akun media sosial DPMDSos telah disebarkan nomor handphone yang dapat dihubungi. Silakan masyarakat dapat menghubungi kami ke nomor handphone 082252992193, maupun ke Instagram," katanya.
Sepanjang tahun 2024 hingga bulan September, DPMDSos Barito Timur telah merujuk 9 ODGJ ke RSJ Kalawa Atei dan merehabilitasi 4 ODGJ ke Panti Sosial Bina Laras Pembelum. (BOLE MALO/j)









