**Borneonews - Tangerang**, Gedung baru Polres Metro Tangerang yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Babakan, Kota Tangerang, telah selesai dibangun dan menawarkan berbagai fasilitas yang ramah untuk kelompok rentan. Layanan ini dikumpulkan dalam satu gedung pelayanan terpadu untuk memastikan aksesibilitas bagi mereka yang membutuhkannya.
Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menyampaikan bahwa sarana dan prasarana tersebut dirancang untuk meningkatkan pelayanan bagi kelompok rentan. Sebelumnya, fasilitas yang ada dianggap belum memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan perhatian khusus.
Pentingnya ketersediaan fasilitas ramah kelompok rentan ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk menyediakan layanan dengan perlakuan khusus, baik bagi penyandang disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, serta korban bencana sosial dan bencana alam.
"Kami berkomitmen untuk membangun sarana dan prasarana yang akan memudahkan saudara-saudara kita yang memerlukan perlakuan khusus dalam mendapatkan layanan kepolisian," ujarnya.
Inisiatif ini merupakan implementasi dari kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang bertujuan untuk menciptakan institusi kepolisian yang prediktif, responsif, dan transparan dalam memberikan keadilan. Dengan demikian, hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan akan dimiliki oleh semua kalangan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
"Polres Metro Tangerang Kota akan terus berupaya agar setiap pelayanan publik memiliki sarana dan prasarana yang ramah bagi kelompok rentan," jelasnya.
Fasilitas yang disediakan oleh Polres Metro Tangerang mencakup kursi roda, tongkat bantu, *guiding block* (jalur khusus), taman bermain anak, ruang *lactasy*, ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), video petunjuk pelayanan bagi disabilitas, alat bantu dengar, buku *braille*, serta toilet khusus untuk disabilitas.
"Selain itu, kami juga telah menyiapkan loket khusus untuk melayani kelompok rentan, sehingga mereka tidak perlu mengantri," tambah Kombes Zain.
Ia juga menjelaskan bahwa ada petugas dengan kompetensi khusus yang dilatih secara intensif untuk menangani pelayanan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, saat berada di Polres Metro Tangerang Kota.
"Kami memiliki personel yang telah mendapatkan pelatihan untuk melayani kelompok rentan, termasuk disabilitas," ujarnya.
Kombes Zain mengungkapkan bahwa upaya yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota dalam menyediakan sarana dan prasarana ramah kelompok rentan telah membuahkan hasil, dibuktikan dengan beberapa penghargaan yang diterima. Di antara penghargaan tersebut adalah penghargaan pelayanan prima 2022, penghargaan sebagai unit penyelenggara pelayanan publik terbaik dalam menyediakan sarana prasarana ramah kelompok rentan 2023 dari Kemenpan RB, serta Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik "Zona Hijau" dari Ombudsman RI untuk tahun 2022 dan 2023.
"Dengan penghargaan ini, kami berharap dapat meningkatkan motivasi seluruh personel untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan kami tetap membuka ruang untuk saran dan masukan dari masyarakat guna melakukan perbaikan," tutupnya.
ANTARA
Polres Metro Tangerang Hadirkan Fasilitas Ramah Kelompok Rentan
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Surakarta Siap Sukseskan Peparnas 2024 dengan Fasilitas Ramah Disabilitas
Polri Sediakan 19.105 Fasilitas Ramah Anak dan Disabilitas
Dinas Perpustakaan dan Satlantas Polres Barito Timur Hadirkan Perpustakaan Keliling di SDN Trans 200 Wuran
Perlindungan Jaminan Sosial bagi 30 Ribu Pekerja Rentan Papua
Pemerintah Kabupaten Mabar Salurkan Bantuan Jamsos bagi 1.000 Pekerja Rentan
Polda Metro Jaya Laksanakan Operasi Zebra Jaya Tanpa Lokasi Stasioner
Komentar (0)
Memuat komentar…







