**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, memberikan usulan mengenai penundaan rencana kebijakan ekspor pasir laut. Dalam penuturannya, Muzani berharap agar pemerintah mempertimbangkan untuk menunda pelaksanaan kebijakan ini demi kepentingan yang lebih besar.
Muzani mengungkapkan, "Saya mengusulkan agar jika memungkinkan, rencana ekspor pasir laut ditunda." Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada hari Sabtu lalu. Ia menekankan pentingnya pemerintah segera mengambil langkah untuk merevisi rencana ekspor tersebut.
Lebih lanjut, Muzani menyatakan bahwa meskipun ada potensi keuntungan ekonomi dari kebijakan ini, perlu dilakukan evaluasi mendalam mengenai dampaknya. "Kami percaya bahwa sebaiknya pelaksanaan ekspor pasir laut ditunda hingga kami bisa menilai lebih jauh mengenai manfaat dan mudarat dari kebijakan ini," tambahnya.
Ia berpendapat, jika dampak negatif dari ekspor pasir laut lebih besar dibandingkan dengan manfaat ekonominya, maka kebijakan ini akan berpotensi menjadi beban bagi masyarakat di masa depan. "Kami harus mempertimbangkan dengan seksama antara keuntungan yang didapatkan dan kerugian yang mungkin timbul," ujar Muzani.
Dia juga menekankan pentingnya suara dari para ahli di berbagai bidang, termasuk ekonomi, ekologi, dan lingkungan. Muzani mengingatkan pemerintah akan risiko kerusakan lingkungan yang dapat diakibatkan oleh kebijakan tersebut. "Kita harus waspada terhadap potensi dampak ekologis yang serius jika ekspor ini tidak dievaluasi dengan cermat," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga memberikan klarifikasi terkait isu ini. Dalam pernyataan yang disampaikan pada tanggal 17 September, Presiden menegaskan bahwa yang telah diizinkan untuk diekspor bukanlah pasir laut, melainkan sedimen yang dianggap mengganggu jalur pelayaran kapal. "Yang kami buka bukanlah pasir laut, melainkan sedimen yang perlu dikeluarkan agar alur kapal tidak terhambat," ujarnya.
Presiden menjelaskan lebih lanjut bahwa meskipun sedimentasi dapat berbentuk pasir, ia berbeda dari pasir laut pada umumnya. Kebijakan mengenai ekspor sedimen laut ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Peraturan ini mencakup revisi terhadap dua Peraturan Menteri Perdagangan yang berkaitan dengan praktik ekspor.
Revisi yang dimaksud dituangkan dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang masing-masing adalah tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan kebijakan serta pengaturan ekspor. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan semua masukan dan analisis sebelum melanjutkan kebijakan yang berpotensi berdampak luas ini.
ANTARA
Usulan Penundaan Ekspor Pasir Laut Demi Pertimbangan Ekologis
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penundaan Putusan Gibran dan Usulan Wapres untuk Komunikasi ASEAN
Minat Tinggi Perusahaan untuk Manfaatkan Pasir Sedimentasi Laut
Pengelolaan Pasir Laut Mensejahterakan Tanpa Rusak Ekosistem
Penguatan Pengawasan Laut Cegah Pencurian Pasir oleh Kapal Asing
Usulan Kemenhub Untuk Lanjutan Program Tol Laut Era Prabowo
Indonesia Tetap Teguh pada Larangan Ekspor Bijih Nikel demi Ekonomi
Komentar (0)
Memuat komentar…







