**Borneonews - Pangkalpinang**, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pangkalpinang yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baru-baru ini mengadakan sosialisasi untuk para pelaku usaha di bidang perusahaan jasa titipan (PJT). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran barang ilegal yang semakin marak di daerah tersebut.
Kepala KPPBC Pangkalpinang, Mochammad Munif, menekankan pentingnya peran perusahaan jasa titipan dalam melawan perdagangan barang ilegal. Dalam suasana sosialisasi yang digelar di Pangkalpinang, ia menyampaikan, "Perusahaan ini memiliki peran penting dalam pemberantasan barang ilegal."
Sebanyak 25 pelaku usaha PJT dari seluruh Pulau Bangka mengikuti kegiatan ini. Mereka diajak untuk memahami secara mendalam berbagai modus operandi yang digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang ilegal. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat memperluas wawasan mereka terkait regulasi yang berlaku dan mengimplementasikan langkah-langkah preventif yang dapat mereka lakukan dalam mendukung upaya pemberantasan barang ilegal.
Mochammad Munif juga menegaskan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab di kalangan pelaku usaha PJT. "Kami berharap semua PJT dapat berperan aktif dalam mencegah masuknya barang ilegal ke dalam pasar," ujarnya.
Fenomena peredaran barang ilegal adalah isu serius yang dihadapi Indonesia. Menurut Munif, kegiatan tersebut tidak hanya berakibat pada kerugian pendapatan negara akibat penghindaran cukai, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku industri yang patuh terhadap regulasi yang ada.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum terkait masalah kepabeanan dan cukai, KPPBC berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah tersebut. Dalam upaya tersebut, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PJT, sangat diperlukan. Munif menyebutkan, PJT memiliki peran strategis dalam proses pengiriman barang dan juga menjadi titik kritis yang rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mendistribusikan barang ilegal.
"Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan terciptanya iklim bisnis yang sehat dan berintegritas di sektor pengiriman barang. Kami juga memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang turut berkontribusi dalam memberantas peredaran barang ilegal ini," tambahnya.
ANTARA
KPPBC Pangkalpinang Sosialisasikan Pemberantasan Barang Ilegal di PJT
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemberantasan Rokok Ilegal Melalui Sinergi Pemkab dan Bea Cukai
Pemprov Jabar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar
Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar oleh Bea Cukai Batam
Peningkatan Penindakan Bea Cukai Terhadap Barang Ilegal 25 Persen
Petugas Rutan Kapuas Sosialisasikan Aturan Penempatan Barang Bawaan Pengunjung
Dinsos Kapuas Sosialisasikan Izin Pengumpulan Uang dan Barang
Komentar (0)
Memuat komentar…







