BORNEONEWS, Kotim - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) tetap berpegang pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2017. Meski ada kabar gugatan kepala daerah dimenangkan, tetapi soal kewenangan daerah tetap sesuai petunjuk pemerintah pusat.

“Meskipun ada kabar dimenangkannya gugatan sejumlah kepala daerah bupati dan wali kota yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun belum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait kewenangan daerah,” kata Sekretaris Daerah Kotim, Putu Sudarsana, di Sampit, Rabu (10/8/2016).

Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 terdapat beberapa bidang kewenangan yang ditarik ke pemerintah provinsi. Antara lain lingkungan hidup, pertambangan dan energi, kelautan dan perikanan, kehutanan, dan penyelenggaraan pendidikan SMA sederajat.

Sejak akhir 2015 lalu, Pemkab Kotim telah melakukan inventarisasi terhadap aset, dokumen, dan data kepegawaian yang akan dilimpahkan ke provinsi.

Kabar dimenangkannya gugatan tidak akan mempengaruhi penyusunan RPJMD maupun KUA-PPAS APBD 2017. Sebab, menurut Putu pihaknya sudah mengkoordinasikan di level eksekutif skenario menghitung ulang kebutuhan anggaran apabila nantinya sejumlah kewenangan batal dialihkan ke pemerintah provinsi.

“Saya kira tidak akan berpengaruh banyak. Sebab dari segi anggaran, kewenangan yang ditarik merupakan bidang kerja di SKPD. Jadi skenarionya pemkab harus memiliki dana cadangan sesuai bidang kerja sebelum kewenangan ditarik. Sehingga ketika nantinya dikembalikan tinggal mengalokasikan anggaran simpanan itu,” jelas Putu.

Pengaruhnya, lanjut Putu, hanya pada gaji dan tunjangan pegawai yang semula akan dialihkan. Pada APBD 2017 pemkab tidak menganggarkan dana bagi sekitar 600 PNS yang akan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Sehingga ASN yang rencananya mau kita naikkan tunjangan daerahnya jangan senang dulu. Karena bisa jadi nanti saat kewenangan batal dialihkan, tunjangan daerah untuk sekitar 600 an ASN yang semula akan dialihkan akan diambil dari tunjangan ASN yang ada, jadi akan ada pengurangan sedikit,” papar dia. (M. RIFQI/N).