BORNEONEWS, Sampit – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar diskusi publik laporan akhir penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2024 dengan narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari dua diskusi publik sebelumnya yang dilaksanakan pada 30 Mei dan 3 September 2024.
“Kami berharap Bapak dan Ibu sekalian bisa memberikan saran, masukan, dan informasi sebagai bahan bagi tim penyusun dokumen RPB ini,” kata Kepala BPBD Kotim, Multazam.
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen RPB ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Penyusunan ini penting sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang berfokus pada penanggulangan bencana.
Multazam menegaskan bahwa RPB merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan yang mencakup pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan. Program dan kegiatan yang dihasilkan dari perencanaan ini akan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
“RPB ini juga menjadi dasar untuk penyusunan dokumen turunan seperti Rencana Kontinjensi, Rencana Operasi Darurat Bencana (Renops), serta Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana,” ujarnya.
Setelah diskusi publik ini, draft dokumen RPB akan melalui proses asistensi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan dokumen RPB Kotim sesuai dengan standar nasional penanggulangan bencana.
Multazam berharap agar dokumen RPB ini segera diselesaikan dan menjadi panduan strategis yang komprehensif dalam menghadapi potensi bencana di Kotim.
“Dengan adanya dokumen ini, kami harap upaya penanggulangan bencana bisa lebih terarah dan efektif,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









